Tingkat bunga wajar dalam simpanan jenis rupiah tercatat 7% dan valuta asing 1,50% di bank umum. Sedangkan di BPR tercatat 9,50% untuk rupiah dan 1,50% untuk valuta asing.
"Tingkat bunga wajar tersebut dalam periode 15 September sampai 14 Januari 2014," kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko, Salusra Satria dalam siaran persnya, Minggu (15/9/2013).
Menurut Salusra, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bang dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin.
"Bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS," tutup Salusra.
(dru/zul)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!