Pengusaha Makanan Tuding Produsen Plastik Kemasan Lakukan Kartel

Jakarta - Para pengusaha makanan dan minuman menduga ada praktik kartel yang dilakukan oleh produsen bahan plastik kemasan Polyethelen Terephalate (PET) di dalam negeri. Hal ini yang menjadi dasar mereka menolak rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk PET impor.

"Kami menduga adanya kartel, kami mungkin juga akan adukan ke KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha). Karena kami sebagai pengusaha juga minta untuk dilindungi," ungkap Wakil Ketua Bidang Kebijakan Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rahmat Hidayat saat berdiskusi dengan media di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (25/9/2013).


Menurutnya diperkirakan 63% dari total produksi PET dalam negeri dikuasai oleh Indorama Group. Sedangkan dua produsen lainnya yaitu Mitsubishi Chemical Cl dan Petnesia Resindo lebih memilih untuk mengekspor produknya ke luar negeri.


Permintaan PET di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2012 kebutuhan PET mencapai 156.000 ton. Sedangkan tahun 2013 diperkirakan meningkat menjadi 177.000 ton. Sedangkan produksi PET di dalam negeri terbilang cukup banyak. Tahun 2012 produksi PET dalam negeri mencapai 417.000 ton sedangkan tahun 2013 meningkat hingga 467.000.


Namun sebagian besar produksi PET lokal diekspor keluar negeri. Tahun 2012 total ekspor PET lokal mencapai 250.000 ton dari 417.000 ton. Sedangkan untuk pengenaan bea masuk impor produk PET adalah 0%


Sementara itu, Sekjen Gapmmi Franky Sibarani sendiri mengaku lebih konsentrasi atas kasus tuduhan dumping. Karena dengan pengenaan bea masuk anti dumping berpengaruh terhadap harga jual produk makanan dan minuman.


"KPPU itu hal yang lain tetapi kalaupun ada indikasi itu seharusnya tidak perlu terjadi praktik monopoli," cetusnya.


Sejumlah produsen bahan baku plastik Polyethelen Terephalate (PET) dalam negeri yaitu PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia dan PT Polypet Karyapersada atau tergabung dalam Indorama Group mengajukan petisi anti dumping kepada Komisi Anti Dumping Indonesia (Kadi).


Dalam petisi itu, diduga 4 negara yaitu Singapura, Taiwan, China dan Korea Selatan menerapkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan industri dalam negeri atau dumping. Upaya menjerat produk PET impor kena BMAD, justru ditentang oleh produsen makanan dan minuman dalam negeri, karena akan berdampak pada harga PET yang mahal, yang selama ini dipakai oleh industri makanan lokal.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!