Sekjen Kemendag Gunaryo tidak gentar terhadap ancaman APTRI. Kementeriannya mempunyai bukti yang kuat atas kasus yang melibatkan BUMN perdagangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang mendapatkan alokasi kuota impor raw sugar 240.000 ton.
"Saya kira boleh-boleh saja, kami punya dokumentasi baik, punya justifikasi yang kuat dilakukan secara transparan. Ini kan (impor) dilakukan untuk stabilisasi harga," ungkap Gunaryo saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Gunaryo menjelaskan pada saat itu harga gula sedang mengalami trend kenaikan. Sehingga Kemendag memutuskan agar pelaku impor raw sugar adalah PPI dan akan didistribusikan kepada pabrik-pabrik gula.
Ia beralasan dasar penunjukan PPI sebagai importir tunggal pada waktu itu, karena pertimbangan posisi tawar akan lebih tinggi dengan negara pengekspor gula sehingga harga jauh lebih murah.
"Seperti yang anda ingat waktu itu harga di dalam negeri sudah Rp 15-16.000/kg di daerah Makassar dan Kalimantan sudah Rp 9.000/kg hingga Rp 10.000/kg, ini kan harus kita lakukan (stabilisasi harga) dalam waktu cepat. Secara internal dan teman-teman lain di sektor lain untuk menjelaskan," imbuhnya.
Untuk itu, menurutnya tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Kemendag pada waktu itu. Bahkan sebelum kebijakan ini dikeluarkan, Kemendag telah mengundang beberapa pihak soal kebijakan tersebut.
"Kita nggak ada pelanggaran, kita kan pemerintah melakukan pengaturan, kita bahas dan lakukan secara terbuka," katanya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!