Selain Bank of New York, Ini Dia Pemberi Utang Bakrieland

Jakarta - Pihak Bank of New York Mellon selaku penggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas obligasi yang dikeluarkan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) menampik jika permohonan PKPU yang dilayangkan tidak sesuai prosedural resmi. Artinya, tidak mencantumkan nama-nama kreditur pemegang obligasi.

Kuasa Hukum The Bank of New York Mellon Hafzan Taher menyebutkan, adalah fakta yang tak terbantahkan lagi bahwa di samping Bank of New York, Bakrieland juga memiliki kreditur-kreditur lain.


"Kreditur-kreditur itu antara lain PT Bank International Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT AB Sinar Mas Multifinance, dan Starlights Ltd," kata Hafzan dalam berkas PKPU seperti yang dikutip detikFinance, Selasa (17/9/2013).


Berdasarkan uraian tersebut, maka terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa syarat Bank of New York dimana Bakrieland mempunyai lebih dari 1 kreditur telah terpenuhi.


Seluruh syarat-syarat untuk mengajukan permohonan PKPU telah dibuktikan secara sederhana. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan, Pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU dalam kurun waktu 20 hari sejak permohonan PKPU ini didaftarkan.


"Oleh karena iu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan PKPU ini," ujar dia.


Kuasa hukum Bakrieland yang diwakili Aji Wijaya telah meminta kepada pihak penggugat untuk membuktikan kebenarannya soal kreditur. Hal ini merupakan jurus perseroan. Jika mereka benar-benar pemegang obligasi maka akan ada kejelasan status penggugat.


"Kita minta mereka buktikan di sidang kalau mereka bilang mereka kreditur, selama ini tidak pernah bilang di persidangan kalau mereka kreditur. Harusnya dibuktikan, ini kan harus jelas," kata Aji.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!