"Itu kan tadi pendemo keluhannya ada rembesan ke pasar konsumen. Kita minta klarifikasi, minta bukti, tapi itu belum disampaikan, kita tunggu saja," kata Gita di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/9/2013)
Menurut Gita, sampai saat ini kementeriannya belum menemukan bukti soal rembesan gula rafinasi ke pasar umum. Seperti diketahui gula rafinasi hanya diperuntukan bagi kebutuhan industri, tak boleh dijual ke pasar umum karena dikhawatirkan merusak harga gula kristal putih (GKP) hasil tebu petani dalam negeri.
"Di kami nggak ada bukti rembesan. Jadi kita minta bukti," tegas Gita.
Pagi tadi, sebanyak 3.000-an petani tebu hari ini melakukan aksi di depan kantor Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Mereka menuntut Gita untuk segera menekan importasi gula rafinasi yang dinilai membunuh para petani tebu seluruh Indonesia.
Seperti diketahui di dunia, hanya Indonesia yang masih menganut dua jenis gula yaitu GKP dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri. Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP.
(hen/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!