Temuan BPK ini menjelaskan penerimaan subsidi listrik berasal dari golongan tarif pelanggan menengah, pelanggan besar, pemerintah hingga pelanggan khusus.
Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan kelompok pelanggan tersebut merupakan golongan yang tidak boleh menerima subsidi listrik sehingga membuat penyaluran subsidi listrik tidak tepat sasaran.
"Kasus ketidakefektifan tersebut terjadi antaralain karena pemerintah dalam menetapkan penggolongan tarif dasar listrik tidak mengacu kepada tujuan pemberian subsidi dalam APBN dan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan subsidi dalam TA 2011 dan 2012," ucap Hadi saat rapat paripurna DPR di Gedung DPR Senayan, Selasa (1/10/2013).
Atas kasus subsidi tidak tepat sasaran itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali kebijakan pemberian subsidi listrik. Hadi menyebut subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan saja atau masyarakat yang layak mendapatkannya.
(feb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!