"Jadinya Permentan 97/2013 telah ditandatangani 30 September 2013. Peraturan ini berlaku untuk jenis sapi bakalan dan indukan. Jadi 46.000 ekor itu siap masuk. Peraturan ini 1 Oktober bisa diberlakukan," ungkap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Permentan baru pengganti yaitu No. 97/2013 yang telah ditandatangani menjadi acuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Importir (SPI) kepada importir sapi. Di dalam perubahan aturan ini dijelaskan, adanya pemotongan mata rantai perizinan dari 5 mata rantai menjadi hanya 3.
"Sudah ditandatangani ini kan untuk referensi percepatan perizinan. Jadi revisi ini sudah selesai tinggal Kemendag mengeksekusi. Dari kami hanya mengurusi kesehatan hewannya saja," imbuhnya.
"Jadi begini, revisi Permentan 85/2013 ini percepatan perizinan dulu harus punya syarat perizinan termasuk surat kesehatan. Pasalnya saya nggak hafal. Sudah ditandatangani ini kan untuk referensi percepatan perizinan. Awalnya di Permentan yang lama dari pengguna (importir) - Pusat Perizinan (Kementan) - Kesehatan Hewan (Kementan) - Perhubungan baru ke Kementerian Perdagangan. Yang baru hanya dari pengguna ke Kesehatan Hewan kemudian langsung ke Kementerian Perdagangan," jelas Syukur.
(wij/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
