Bank Dipungut Iuran 0,03% dari Aset Mulai Tahun Depan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik iuran sebesar 0,03% dari aset perusahaan jasa keuangan tahun depan. Ketetapan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).

"PP-nya sudah kita bahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait dan kita baru saja rapat dengan sekretariat negara dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, secepatnya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).


Dia menjelaskan, besaran iuran tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perbankan tetapi seluruh industri jasa keuangan lainnya seperti pasar modal dan lain-lain.


Untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.


"Nanti penarikannya bertahap. Untuk pertama kali 0,03% dulu untuk bank," ujar dia.


Rahmat mengaku, ketetapan iuran ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri keuangan dan mendapat dukungan positif.


"Saya kira semua mendukung, kita sudah bicara dengan industri. Itu sejak lama semua mendukung pungutan," kata Rahmat.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!