OJK Luncurkan Lembaga Perlindungan Dana Investor

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha penyelenggara dana perlindungan pemodal kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan mulai efektif pada Januari 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.


"Tujuan agar pemodal merasa percaya pada pasar modal kita. Sekarang kita luncurkan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), ini bisa meningkatkan konfiden," kata Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia - Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).


Nurhaida menjelaskan, PT P3IEI diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta dapat bersinergi dengan para stakeholders di pasar modal Indonesia untuk menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajarn efisien dan mempunyai tingkat kredibilitas dunia.


"Ini kebutuhan untuk menjawab kebutuhan industri. Best pracise di capital market. Yang dituju IPF adalah perlindungan masyarakat pemodal atau investor yang butuh perlindungan," ujar dia.


Nurhaida menambahkan, keberadaan lembaga ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga pendukung utama dalam infrastruktur pasar modal Indonesia sehingga dapat memberikan jaminan keamanan atas aset yang dimiliki oleh investor atau pemodal yang. secara langsung dapat meningkatkan jumlah investor.


"Aset nasabah yang hilang di efek atau kustodian, kalau nggak ada upaya apa-apa dari regulator dan SRO, tentunya kepercayaan akan hilang sehingga kami bentuk dana infrastruktur lain sehingga ada hal yang diberikan atas kehilangan," jelasnya.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!