BPK: Otonomi Daerah Sumbang Kerusakan Lingkungan dan Korupsi

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pasca bergulirnya kebijakan otonomi daerah (Otda) sejalan reformasi di Indonesia, berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa saat berkunjung ke redaksi detikFinance, Rabu (22/1/2014)


"Hasil pemeriksaan BPK, setelah adanya reformasi, bukan berarti laju korupsi Indonesia menurun tapi cenderung meningkat," kata Ali.


Ali mengungkapkan, setidaknya ada 3 hal yang menjadi temuan BPK bahwa dampak otda semakin menyuburkan korupsi, dan kerusakan lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.


Pertama, mudahnya kepala daerah memberikan izin konsesi hutan untuk tambang dan perkebunan. Sehingga terjadi laju deforestasi atau alih fungsi hutan mencapai 1,1 juta hektar per tahun.


Kedua, jumlah penyalahgunaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) banyak disalahgunakan antaralain untuk bidang kegiatan bantuan sosial (bansos) dan hibah.


"Ini tak terlepas dari kegiatan politik kepala daerah. Pada 2012 penyalahgunaan bansos Rp 9,7 triliun, dari dana bansos Rp 75,7 triliun di daerah atau sekitar 12% yang disalahgunakan," katanya.Next


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!