Kalau APBD Belum Disahkan, Bagaimana Nasib Gaji PNS Daerah?

Jakarta -Sudah tradisi, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terlambat. Contoh saja di DKI Jakarta, meski tahun 2014 sudah berjalan namun APBD-nya belum disetujui DPRD. Kalau ini terjadi, lantas bagaimana gaji PNS di daerah?

Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Kementerian Keuangan Yusrizal Ilyas mengatakan, belanja pegawai dan operasional rutin di APBD memiliki aturan khusus. Jadi meski APBD belum disahkan, gaji PNS daerah masih bisa tetap cair..


"APBD belum ditetapkan, daerah tetap bisa mengeluarkan dana untuk belanja pegawai dan dana operasional. Itu prosedurnya boleh," ungkap Yusrizal kepada detikFinance, Rabu (22/1/2014).


Menurutnya, pencairan gaji PNS harus tetap dilakukan, agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai denngan semestinya. Akan tetapi, sangat disayangkan anggaran untuk program pemerintahan lainnya menjadi terhambat.


"Kalau gaji tetap bisa dibayar dan dana operasional ada, itu menjamin aktivitas kantor tetap bisa berjalan. Tapi anggaran lainnya tidak," ujarnya.


Dalam prosedurnya, pembahasan anggaran DPRD dengan Pemprov harus selesai pada 31 Desember 2013. Jadi bila 1 Januari pemerintahan dimulai, semua anggaran sudah bisa digunakan.


"Kalau peraturan penetapan dan pengesahan 31 Desember 2013. Kemudian disampaikan ke Kemenkeu. Nah waktu yang tepat itu kita katakan adalah 31 Desember sesuai prosedur," paparnya.


Sementara waktu pembahasan juga tidak sebentar. Pembahasan awal yaitu Kebutuhan Umum Anggaran (KUA) bisa dilakukan pada Juni-Juli 2013. Kemudian berlanjut untuk RAPBD hingga akhir tahun.


"Kalau KUA disepakati baru ke RAPBD. Nah waktunya kan cukup lama. Jadi 6 bulan sebelum waktu yang tepat disahkan itu sudah dimulai harusnya," kata Yusrizal.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!