Wamendag Pastikan Beras Impor Vietnam di Cipinang Barang Selundupan

Jakarta -Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi memastikan temuan beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur merupakan barang selundupan alias ilegal.

"Ini penyelundup kok. Hukumannya apa bila terbukti importir ketahuan menyelundupkan beras? tangkap, pidana," tegas Bayu saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (24/01/2014).


Kemendag sudah menggandeng pihak surveyor yaitu Sucofindo, Kemendag juga bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi ketat pemasukan impor beras.


"Itu kan suatu kejahatan, pengoplosan kan penipuan. Kita lihat lah, kita telusuri dulu. Sekarang kan kita sudah punya kerjasama yang erat dengan Bea Cukai. Kita koordinasikan dengan mereka kira-kira ini dimana masalahnya," imbuhnya.


Bayu menjelaskan di dalam Peraturan Kementerian Perdagangan, pihak yang boleh mendatangkan beras medium impor hanya Perum Bulog. sementara perusahaan umum swasta lainnya diberikan jatah impor tetapi untuk beras khusus/premium. Sehingga kasus rembesan beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur tergolong barang selundupan.


"Selundupan itu, di-policy tidak ada. Tidak ada. Tidak ada impor oleh swasta untuk beras umum," jelas Bayu.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!