Dirjen Pajak: Kita Nggak Mau Mineral Alam Dikeruk Habis dan Diekspor

Jakarta -Pemerintah akan mengeluarkan aturan pelarangan ekspor tambang mentah yang berlaku mulai 12 Januari 2014. Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Fuad Rahmany tidak takut kehilangan potensi pajak karena penghentian ekspor tambang mentah.

"Pajak pasti berkurang, tetapi jangan gara-gara itu kita nggak lakukan. Kita nggak mau mineral alam kita dikeruk habis-habis dan dibawa ke luar negeri dan diekspor. Penerimaan pajak berkurang itu nggak masalah kita bisa cari uang dari tempat lain bukan hanya dari tambang," ungkap Fuad saat ditemui dalam sebuah diskusi pajak di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (11/01/2014).


Menurut hitungan Fuad, potensi kehilangan pajak dari adanya pelarangan aturan ekspor tambang mentah tidak besar. Ia memperkirakan hanya Rp 12 triliun hingga Rp 3 triliun potensi pajak yang hilang.


"Potensi lost-nya (kehilangan penerimaan pajak) nggak besar juga. Terapkan saja undang-undang itu. Potensi nggak besar juga. mestinya terapkan aja pajak hanya Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun. Kemudian bea keluar Rp 5 triliun totalnya Rp 12 triliun-Rp 13 triliun. Itu nggak besar itu," imbuhnya.


Fuad menambahkan, aturan yang dibuat pemerintah dan DPR ini cukup baik. Jadi barang tambang diolah terlebih dahulu di dalam negeri, agar bisa menghasilkan nilai tambah. Bukan dieskpor dalam bentuk mentah yang justru merugikan negara.


"Tetapi kita ada hal lain yang harus kita pikir. Undang-undang minerba itu menyelamatkan negara ini dari pengerukan dan eksploitas barang tambang yang gila-gilaan yang tidak pernah kita tata. Sebaiknya kita terapkan dulu dan kita tata dulu supaya nggak sembarang gali dan kita tata perizinannya beresin dan kita mulai buka lagi dengan membuat smelter dan sebagainya," jelasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!