Wamenkeu: 12 Januari Pukul 00.00, Tambang Mentah Tak Boleh Diekspor

Jakarta -Pemerintah berencana melarang seluruh ekspor tambang dan mineral mentah mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00. Petugas Bea dan Cukai pada malam nanti akan melakukan konsolidasi terkait rencana ini.

"Bea cukai pokoknya per 12 Januari jam 00.00 WIB. Semua yang mentah nggak boleh diekspor. Semua pelabuhan malam ini konsolidasi semua Kanwil," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/1/2014).


Kondolidasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bahan mentah yang diekspor lagi. Para petugas akan diberikan pengarahan, apa saja barang mineral yang termasuk pelarangan ekspor secara mentah.


"Pokoknya barang kayak begitu semua dilarang, semua nggak boleh dikirim," sebutnya.


Sebelumnya, pemerintah di kantor Presiden melakukan rapat membahas rencana aturan tersebut. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, inti dari aturannya nanti adalah menghentikan ekspor tanah air dalam bentuk mineral atau tambang mentah.


"Jadi memang pembahasannya belum selesai, belum final, masih ada waktu 2 hari. Jadi semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin risiko yang terjadi. Kalau misalnya terjadi PHK, sesedikit mungkin itu minta dipertimbangkan. Jadi muaranya mungkin ada perubahan PP (peraturan pemerintah) dan permen (peraturan menteri). Itu kira-kira," tutur Jero.


Jero mengatakan, pemerintah harus bekerja keras agar bisa mendapatkan yang terbaik. Pemerintah sedang menghitung berapa kira-kira ancaman PHK yang akan terjadi. Jero mengisyaratkan, perusahaan tambang yang sedang membangun smelter namun belum selesai, bisa jadi diberikan pengecualian dari aturan ini, namun pertimbangan ini belum final.


"Kita usahakan efektif berlaku tanggal 12, bulan ini," jelas Jero


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!