Ditanya Soal Bitcoin, Gita Wirjawan: Bitcoin yang Mana Sih?

Jakarta -Tren penggunaan uang virtual Bitcoin saat ini sedang marak di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia khususnya untuk perdagangan online (e-commerce). Apa pendapat pemerintah?

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan belum mengetahui secara detil apa yang dimaksud dengan Bitcoin. Bahkan ia sempat bingung saat ditanya arti dari Bitcoin.


"Transaksi Bitcoin? Saya nggak tahu jawaban, Bitcoin yang mana sih?" ungkap Gita saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (10.01/2014).


Bitcoin cukup menggemparkan dunia dengan fluktuasi nilai yang meningkat tajam. Nilai tukar mata uang digital ini sangat fluktuatif. Terhitung November 2013 lalu, nilai tukar 1 Bitcoin yang mencapai US$ 340, kini nilainya sudah tembus US$ 1.240.


Bagi Gita, bila Bitcoin benar adalah mata uang virtual atau hanya ada di dalam sistem internet, berarti itu termasuk dalam kegiatan perdagangan e-commerce. E-commerce sampai saat ini belum banyak diatur di Indonesia. Nantinya e-commerce akan diatur di dalam Undang-undang Perdagangan yang sebentar lagi akan ditetapkan.


"Tunggu undang-undang perdagangan dulu deh sebentar lagi keluar. Insya Allah bulan ini. Sudah disepakati dari 438 DIM (daftar inventarisir masalah) sudah tinggal 40 DIM dan pertemuan dengan DPR tanggal 17 Januari. Tetapi so far sudah cukup baik," imbuhnya.


Nantinya undang-undang ini tidak hanya mengatur soal e-Commerce, ada 4 kebijakan lagi yang akan diatur dalam undang-undang perdagangan terbaru.


"Kalau saya lihat kita akan menghormati perdagangan bebas yang sudah dilakukan, semangat hilirisasi, dan semangatkan industrialisasi dan perlindungan konsumen jangan sampai dan harus jelas SNI (Standarisasi Nasional Indonesia), karantina dan regulasi teknis. Kemudian ada e-commerce sekarang ada beli buku via online nggak ada pajaknya dan harus jelas. Iklan di FB (Facebook) ngga ada pajaknya. Itu yang harus ditata," tuturnya.


Gita menegaskan nantinya Undang-undang Perdagangan akan sinkron dengan Undang-undang Perindustrian.


"Sangat sinkron dengan Industri, kalau UU perdagangan tidak keluar agak banci karena hilirnya sudah bagus hulunya harus lebih bagus," jelasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!