Mulai Besok Pukul 00.00 Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang

Jakarta -Pemerintah memutuskan melarang total ekspor mineral atau tambang mentah mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00. Kesepakatan ini dibuat oleh sejumlah menteri ekonomi di kediaman Presiden SBY, Cikeas, Bogor malam ini.

Para menteri yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.


Aturan larangan mineral mentah ini dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2014 soal mineral dan batubara (Minerba).


"Besok 12 Januari 2014, Undang-undang Minerba Nomor 4/2009 sampai dengan transisi 2014 mulai berlaku. Tim melaporkan kepada presiden tentang PP 2012 sebagai perintah UU 4/2009, perlunya membuat PP untuk melaksanakan UU 4/2009 itu. Pada dasarnya PP untuk melakukan UU itu dan jiwa untuk menambah nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014, jam 00.00 tidak lagi dibenarkan mineral mentah untuk kita ekspor, dalam arti harus dilakukan pengolahan dan pemurnian," tutur Hatta di Puri Cikeas, Jakarta, Sabtu (11/01/2014).


Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan hal serupa. Menurut Jero PP dengan Nomor 01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY.


"Bapak Presiden sudah tandatangan PP No. 01/2014 yang isinya adalah melaksanakan UU No. 4/2009. Terhitung mulai jam 00:00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah, atau ore tujuannya adalah sesuai roh untuk menaikkan nilai tambah di situ ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja," tambah Jero.


Di dalam PP No. 01/2014 dijelaskan beberapa pertimbangan dari dampak adanya pelarangan ekspor mineral mentah.


"Dalam pembahasan kami tadi, pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan PP baru ini adalah mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terjadi PHK besar-besaran. Kedua ekonomi daerah jadi itu kami pertimbangkan sesuai implikasi PP ini tidak memberatkan ekonomi daerah. Lalu perusahaan dalam negeri agar tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah atau akan melakukan pengolahan. Itulah PP yang ditandatangai presiden tadi," jelasnya.


Nantinya juga akan dibuat turunan peraturan menteri (Permen) dari adanya UU No .4/2009 dan PP No. 01/2014


"Kemudian nanti akan menjelaskan detil yaitu Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan. Itulah penjelasan kami. Dan dicatat dalam lembaran negara No. 54/11989. Undang-undang ini akan baik bagi kita," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!