Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang, Pemerintah Yakin Tak Ada PHK

Cikeas -Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang, Pemerintah Yakin Tak Ada PHK

Mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 ekspor tambang mentah resmi dilarang. Pemerintah yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan tambang.


"Nggak ada (PHK besar-besaran)," tegas Hatta usai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (11/01/2014).


Hatta menyebutkan, nantinya akan ada banyak tenaga kerja yang terserap terutama di industri smelter (pemurnian hasil tambang dan mineral). Aturan larangan ekspor tambang mentah ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 soal mineral dan batubara (Minerba).


Di dalam PP itu dijelaskan, para pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mengolah terlebih dahulu barang tambang mentah kemudian baru bisa diekspor.


"Iya sebagian tentu tenaga kerja ini terserap ke smelter. Banyak smelter yang akan berfungsi di tahun 2014 ini. Pokoknya ore (mineral mentah) sudah tidak boleh, gelondongan sudah tidak boleh (ekspor)," imbuhnya.


Sementara untuk berapa persen kadar konsentrat dan hasil tambang mentah yang bisa diekspor, Hatta mengatakan, hal itu sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2014 yang nantinya akan diumumkan lebih lanjut.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!