Diakali Pengembang Properti, Aturan Uang Muka 'Mandul'

Jakarta -Aturan Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan Loan to Value (LTV) atau uang muka (DP) KPR tidak dapat meredam kenaikan harga properti yang telah kadung tinggi karena bisa disiasati oleh pengembang. Meskipun adanya LTV sempat membuat pasar properti sedikit terganggu karena pasar hanya shock sesaat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam situs resminya, Kamis (9/1/2014)


"Memang benar pasar properti mengalami perlambatan. Namun perlambatan yang terjadi diperkirakan bukan semata-mata dikarenakan aturan LTV, karena memang secara alamiah properti telah memasuki siklus jenuh di akhir tahun," katanya.


Menurutnya aturan LTV diterapkan setelah kondisi harga properti yang sudah tinggi sehingga aksi spekulasi yang diredam sedikit terlambat.


"Setelah selama 2-3 tahun belakangan properti mengalami kenaikan yang fantastis, di akhir tahun 2013 pasar properti melambat karena harga yang terjadi sudah terlalu tinggi (over value) dan tidak masuk akal namun bukan berarti bubble," katanya.


Ali menyampaikan aeberapa alasan yang menjadikan aturan LTV tidak afektif, antaralain:


Aturan LTV hanya mengatur transaksi pasar properti dalam kaitannya dengan perbankan terkait dengan KPR/KPA. Dimana sebagian besar diperkirakan transaksi terjadi melalui cara pembayaran tunai keras atau tunai bertahap.Next


(hen/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!