Mineral yang Bernilai Tambah Boleh Diekspor Tapi Kena Bea Keluar Progresif

Jakarta -Pemerintah sejak pukul 00.00 WIB hari ini (12/1/2013) telah memberlakukan larangan ekspor hasil tambang mentah atau mineral mentah (ore/raw material).

Namun pemerintah membuka ruang bagi perusahaan mineral yang sudah melakukan pengolahan mineralnya atau memberikan sentuhan nilai tambah tetap bisa ekspor namun dikenakan bea keluar ekspor progresif.


Artinya semakin tinggi kadar kemurniannya maka semakin rendah bea keluarnya, namun bila semakin rendah kadar kemurniannya maka semakin tinggi bea keluarnya.


Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan soal kadar pengolahan dan pemurnian mineral akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja terbit tadi malam.


"Semua bahan baku mineral harus diproses dan menghasilkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian, yang kadarnya (persentase pengolahannya dan pemurniannya) masing-masing mineral akan diatur pada Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan," kata Hidayat Sabtu Malam kepada detikFinance, (11/1/2014)


Bagi perusahaan mineralnya telah memenuhi persyaratan kadar pengolahan dan pemurnian sesuai peraturan yang ditentukan pemerintah maka bisa mengekspor, tapi akan dikenakan bea keluar progresif.


"Bagi perusahaan yang diperkenankan ekspor, yang mineralnya sudah bernilai tambah akan dikenakan bea keluar progresif," tutupnya.


Seperti diketahui mulai pukul 00.00 WIB pemerintah telah menghentikan ekspor mineral mentah (ore), sebagai implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)


"Intinya mulai pukul 00.00 WIB (hari ini), ekspor mineral mentah atau ore dilarang," kata Hidayat.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!