Dari 20.000, Hanya 200 Toko Tanah Abang Yang Rutin Bayar Pajak

Jakarta -Masih banyak toko di Pusat Perbelanjaan Grosir Pakaian Tanah Abang, Jakarta, yang belum membayar pajak. Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari 20.000 toko yang ada, baru 200 toko yang rutin membayar pajak setiap tahun.

"Nambah sih sedikit, karena kita nggak ada orang juga di sana. Problem kita yang tadi saya bilang, kita sudah perbaiki aturannya yang lebih simpel. Di sana itu ada 20.000 wajib pajak gedung Tanah Abang. Kita deteksi itu semua, tetapi yang baru bayar hanya 200," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (11/01/2014).


Salah satu sebab minimnya toko yang membayar pajak adalah, sedikitnya jumlah pegawai pemeriksa Ditjen Pajak. Walaupun tidak merinci detil berapa total potensi kerugian negara, Fuad mengaku cukup besar.


"Tetapi kita memang butuh orang. Hanya 1 orang pegawai kita di Tanah Abang. Potensi lost-nya (kehilangan penerimaan pajak) cukup besar, tetapi saya belum ada hitungannya," ujarnya.


Di tahun ini, Fuad mentargetkan penerimaan pajak dari pemilik toko Tanah Abang akan meningkat. Apalagi para pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) bakal dikenai pajak penghasilan sebesar 1%, untuk yang omzetnya maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Ini berlaku juga untuk pedagang di Pasar Tanah Abang, yang merupakan pusat barang grosir terbesar di Indonesia.


"Kita harap ada peningkatan di tahun ini karena ada aturan PPh final yang baru," tegasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!