Kerugian Banjir Bakal Diganti Asuransi? Belum Tentu

Jakarta -Tadinya tulisan ini mau ditampilkan di edisi minggu lalu, tapi kemudian harus ngecek status asuransi yang dimiliki, so jadi ditunda dulu baru bisa tampil di minggu ini. Dan untuk sementara tulisan tentang keuangan di tahun 2014 'digeser' dulu ya.

Ok, bicara banjir di Jakarta, ini sepertinya sudah menjadi makanan rutin tahunan, meskipun ada yang banjir biasa ada juga yang banjir besar 5 tahunan (kalau dipikir-pikir kok kayak siklus ekonomi dan krisis ya? Ada 5 tahunan dan 10 tahunan).


Sebelum masuk ke asuransi banjir ada baiknya kita mengerti dulu jenis asuransi aset ini. Sebetulnya sebutan awal bukanlah asuransi banjir melainkan asuransi kerugian untuk rumah dan mobil.


Nah, asuransi jenis ini sebenarnya ada 2 jenis yang disebut dengan Named Perils Policy atau perlindungan asuransi disebutkan di dalam polis, dan jenis kedua disebut dengan All Risk.


Nah asuransi jenis All Risk ini banyak orang salah kaprah karena dipikir semua risiko ditanggung, padahal All Risk memang menanggung semua risiko KECUALI risiko yang dikecualikan.


Nah, di Indonesia untuk asuransi rumah dan asuransi kendaraan yang erat hubungannya dengan kita, biasanya menggunakan yang disebut dengan Polis Standard, di mana di dalamnya akan disebutkan apa saja yang di-cover atau tidak di-cover oleh polis asuransi Anda.


Untuk rumah, dahulu Polis Standard Asuransi kerugian rumah meng-cover seluruh kerugian termasuk akibat dari banjir. Akan tetapi apabila risiko tersebut telah terjadi di suatu daerah atau suatu kota, bisa saja proteksi tersebut menjadi 'dikecualikan' alias dikeluarkan dari Polis Standard, dengan kata lain tidak dilindungi. Next


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!