"Dan saya meminta Pertamina dan menteri-menteri terkait untuk melakukan peninjauan kembali itu dalam waktu 1 hari, 1x24 jam," ujar SBY.
Hal itu dikatakan usai memimpin sidang kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2014).
SBY mengatakan kewenangan menaikkan harga elpiji 12 kg adalah domain Pertamina. Meski begitu, pemerintah merasa perlu turun tangan mengenai dampak sosial akibat kenaikan elpiji 12 kg yang dianggap masyarakat terlalu tinggi.
"Sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong meninjau harga elpiji 12 kg, saya harap peninjauan itu melalui prosedur dan mekanisme UU," tuturnya.
(mpr/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
