Harga yang beredar di masyarakat kini bervariasi. Bahkan ada yang menembus hingga Rp 150.000. Untuk menghindari harga yang tinggi dan juga aksi nakal para pedagang yang menjual gas jauh di atas ketetapan perusahaan, Pertamina menganjurkan masyarakat membeli melalui agen resmi.
"Jadi sebenarnya agar masyarakat tidak rugi. Belinya itu harus di agen resmi. Kalau sudah di warung-warung itu harganya bisa jauh lebih tinggi," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (5/1/2014)
Harga jual pada agen, menurut Ali merupakan patokan harga akhir dari Pertamina. Harga itu sudah termasuk marjin keuntungan untuk agen. Sehingga, tidak ada lagi penambahan biaya dalam penjualan gas.
"Itu cara kita mematok harga di akhir itu di agen. Harga yang sudah ditetapkan itulah yang harusnya dijual ke konsumen karena marjinnya sudah dihitung. Kalau yang jual lebih mahal itu biasanya yang pengecer. Jadi dia beli di agen terus jual lebih mahal ke konsumen agar dapat untung," paparnya.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas lagi, Pertamina akan memaksimalkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai tempat penjualan elpiji baik yang subsidi 3 kg dan non subsidi 12 Kg. Dengan demikian, masyarakat akan semakin mudah membeli elpiji di daerahnya masing-masing.
"Jadi masyarakat lebih mudah untuk membeli elpiji. Jika diperlukan, Pertamina juga siap melakukan operasi pasar," tegasnya.Next
(zul/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
