Indonesia ternyata belum punya payung hukum untuk mengeksekusi asuransi bencana. Selama ini pendanaan penganggulangan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
PP tersebut menyatakan bahwa dana penganggulangan bencana berasal dari APBN, APBD, dana kontijensi, dan dana bantuan sosial.
Menurut Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, pihaknya masih melakukan kajian di lingkup internal. “Itu masih di-review di internal Kementerian Keuangan. Tidak ada yang mengganjal, hanya saja ini kan proses. Menyiapkannya harus matang,” katanya, di Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini, lanjut Askolani, belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan terkait asuransi bencana. “Bisa jadi, bisa juga tidak. Kami tentu melihat plus-minusnya,” ujar Askolani.
Meski belum ada asuransi bencana, Askolani menegaskan penanganan bencana tidak akan terbengkalai. Anggaran negara masih mampu mengatasi dampak akibat bencana. “Kalau bencana, insya Allah tetap kami bantu,” tegasnya.
Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Ekonomi Universitas Brawijaya, menilai setidaknya ada dua isu yang menyebabkan asuransi bencana belum kunjung terealisasi. Pertama adalah soal kerugian negara.Next
(hds/DES)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!