"SNI mainan anak akan diberlakukan 30 April 2014," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam pesan singkat kepada detikFinance, Selasa (25/2/2014).
Hidayat mengatakan, agar tidak menimbulkan gejolak di pasaran, terutama untuk para pedagang yang menjual mainan anak, pemerintah tengah melakukan sosialisasi. Hingga pada 30 April 2014 nanti, ketetapan ini akan berlaku efektif.
"Pada saat ini sudah dilakukan sosialisasi di 5 kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Batam," lanjut Hidayat.
Pada bulan April 2013, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakuan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan khususnya mainan impor.
Beberapa ketentuan yang diwajibkan dalam aturaan wajib SNI mainan anak antara lain mainan tidak boleh memiliki tepi yang tajam, barangnya tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan formalin, tidak boleh kalau terpisah menggunakan petunjuk yang jelas. SNI ini diarahkan untuk perlindungan kepada anak agar tidak berbahaya saat menggunakan.
(zul/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!