Masih Selidiki Kasus Beras Vietnam, Kemendag: Mohon Sabar

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus menyelidiki siap pelaku yang memasukkan beras medium impor asal Vietnam yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Penyelidikan masih difokuskan kepada 3 importir yang diduga melakukan kesalahan prosedur impor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas rembesan beras impor medium asal Vietnam ini.


"Mohon sabar sebentar lagi (penyelidikan atas 3 importir selesai)," ungkap Bachrul kepada detikFinance, Senin (3/02/2014).


Bachrul menegaskan, jenis beras yang diatur tata niaga impornya adalah beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin (beras miskin), dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5%-25%.


Kemudian juga yang diperbolehkan untuk stabilisasi harga adalah beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, antara lain beras ketan, beras ketan pecah 100%, beras pecah 100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati (tingkat kepecahan paling tinggi 5% untuk beras Japonica dan Basmati).


Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. Sementara itu Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif/HS dari beras dimaksud.


Sedangkan alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog, serta Asosiasi PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia), dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!