Meski Didatangi Bos Besar Freeport, Pemerintah Tak Akan Ubah Aturan Tambang

Jakarta -Beberapa hari lalu, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C Adkerson selaku induk usaha PT Freeport Indonesia mendatangi kantor 4 menteri ekonomi, karena tak setuju aturan baru soal tambang. Pemerintah mengaku tak akan mengubah aturannya.

Aturan yang dipertanyakan oleh Adkerson adalah soal penerapan pajak atau bea keluar sebesar 20-60% untuk ekspor produk tambang dengan kadar tertentu.


Empat menteri yang didatangi Adkerson adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Keuangan Chatib Basri.


"Silakan, dia datang boleh-boleh saja. Bertanya boleh-boleh saja. Masak kita melarang orang protes, kemudian misalkan mereka mau macam-macam masak kita larang," ungkap Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo usai bertemu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung Djuanda kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/2/2014).


Susilo menuturkan, pemerintah tetap akan menjalankan aturan seperti semula, yaitu tambang atau mineral mentah tidak boleh disekpor. Kemudian perusahaan tambang harus membangun smelter di dalam negeri jika tidak ingin dikenakan bea keluar progresif.


"Kita fokuskan harus bangun smelter seperti yang sudah kita sampaikan," sebutnya.


Sementara itu, dalam pertemuannya dengan Hidayat dan Chatib yang berlangsung sekitar 2 jam, Susilo mengakui banyak terjadi pembahasan. Mulai dari renegosiasi kontrak karya pertambangan, hingga kelanjutan dari aturan Minerba.


"Ya macam-macam, soal kontrak, begitu-begitu. Ya semuanya, soal smelter juga," kata Susilo.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!