Alasannya persiapan proyek seperti studi kelayakan (Feasibility Study/FS) membutuhkan waktu sedikitnya 2 tahun, sebelum proses konstruksi. Artinya akan terjadi di era presiden baru.
"Tidak bisa tahun sekarang. Pergantian pemerintahan, baru jalan," ungkap Deputi Sarana dan Prasana Bappenas Dedy Priatna usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (26/2/2014
Menurutnya saat ini yang paling terpenting adalah pemantapan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) di tahun ini. Sehingga harapannya tidak ada alasan pemerintah selanjutnya, untuk tidak melaksanakan proyek ini.
"Iya dong, kan ada Perpres-nya, sudah jalan, harus jalan. Sudah ada investasi masa tidak dijalankan. Nanti kalau ada perubahan-perubahan revisi Perpres itu hak dari Presiden baru. Tapi ini harus tetap berjalan," jelasnya.
Tahun ini yang paling mungkin dilakukan adalah dimulainya pelaksanaan FS. Investasi untuk FS diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun yang harus dirogoh kalangan swasta, sehingga perlu ada kepastian hukum bagi investor.
"Kalau sampai pemerintah baru membatalkan itu akan ganggu investasi. Di Indonesia ini investor, kalau investasi FS, itulah tidak sedikit, Rp 1 triliun - Rp 1,5 triliun, kemudian tiba-tiba dibatalkan," ujarnya.
Jika proyek dibatalkan, maka pemerintah harus mengembalikan uang dari investasi. "Kalau dibatalkan juga itu harus dikembalikan uangnya. Sama penalti harus mengembalikan uang plus lainnya," imbuh Dedy.
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!