Pemerintah Sebar Dana Rp 341 T ke Daerah, Bogor Dapat Jatah Terbesar

Jakarta -Pemerintah telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014. Terbesar dari dana tersebut adalah provinsi Papua dengan Rp 1,9 triliun dan kabupaten Bogor sebesar Rp 2,05 triliun.

Jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% dari APBN Tahun 2014, yaitu Rp 341,2 triliun. Dari jumlah itu, untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% atau Rp 34,1 triliun, sementara untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% atau Rp 307,1 triliun.


Demikianlah tertuang dalam situs resmi Sekretariat Kabinet yang dikutip detikFinance, Minggu (2/2/2014).


DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal dan dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS) Daerah secara proporsional.


DAU atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi atau DAU seluruh kabupaten/kota. Adapun DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.


Untuk daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menutur Perpres ini, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol) menerima DAU sebesar alokasi dasar.


"DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal," bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini.Next


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!