"Saat ini pengusaha batu bara seolah sudah jatuh ketimpa tangga lagi. Pasalnya di tengah kondisi harga batu bara anjlok antara US$ 70-US$ 80 per ton, pemerintah berencana menaikkan royalti batu bara untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini 3%, 5%, dan 7% menjadi sama dengan royalti PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) sebesar 13,5%," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Supriana Suhala ditemui di rumah makan kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).
Supriana mengatakan, sebelumnya pemerintah mendorong pengusaha untuk investasi tambang batu bara ke berbagai daerah dengan iming-iming royalti rendah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PNBP (pendapatan negara bukan pajak), kalau tambangnya underground (bawah tanah) royaltinya hanya 2%, kalau kalorinya rendah 3%,5% sampai 7%. Kita (pengusaha) sudah masuk, sudah pinjam modal sana sini, belum balik modal kok sudah mau dinaikkan jadi 13,5%. Kalau dulunya bilang royalti 8% saja mana ada pengusaha yang mau investasi batu bara kalori rendah," ungkapnya.
Lebih terpukul lagi bagi para pengusaha tambang batu bara di Aceh. Karena di Aceh ada peraturan daerah (Qanun) yang telah disahkan pada Desember 2013, yang memuat tambahan pajak daerah untuk batu bara hingga 7%.
"Jika sudah naik 13,5% di tambah 7% total jadinya 20%, itu sama saja buat perusahaan batu bara di Aceh wassalam alias kolaps. Makanya khusus untuk Aceh kami minta keringanan dari pemerintah untuk tidak mengenakan royalti 13,5%," tegas Supriana.
Terkait rencana pemerintah menyamakan royalti IUP dari 3%, 5%, dan 7% menjadi 13,5%, pihaknya dalam posisi tidak keberatan. Namun pengenaannya jika harga batu bara sudah di atas US$ 100 per ton.
"Kalau harga batu bara US$ 100 per ton baru diterapkan, bisa 2-3% naiknya, kalau harganya naik US$ 10 per ton lagi bisa naikkan 2-3% lagi jadi pengusaha siap, modal sudah balik, tidak terbebani," ungkapnya.
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
