Peranan Komisaris dan Direksi Emiten Bakal Diatur OJK

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggalakan program tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) khusus bagi perusahaan terbuka atau emiten melalui aturan GCG yang baru saja dirilis hari ini.

Salah satu yang bakal diatur dalam penerapan GCG tersebut adalah peranan dewan komisaris dan direksi emiten yang aturannya ditargetkan selesai pada Desember 2014.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peranan direksi dan komisaris merupakan satu dari lima sektor yang perlu diperbaiki untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.


"Salah satu rekomendasi aturan itu adalah peran dewan komisaris dan direksi emiten. Ini perlu diatur untuk memperbaiki tata kelola perusahaan," kata Nurhaida di Hotel Sangri-La, Jakarta, Selasa (4/2/2014).


Dari aturan tersebut, Nurhaida menyebutkan, ada sedikitnya 14 poin yang menjadi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi emiten terhadap perusahaannya.


Poin tersebut meliputi proses nominasi dan remunerasi bagi komisaris dan direktur, pengungkapan kualifikasi anggota dewan komisaris dan direksi, program orientasi bagi para anggota dewan komisaris dan direksi serta tugas-tugas fidusianya.


Aturan ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu mengenai batasan maksimal masa jabatan dewan komisaris dan direksi independen emiten.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!