Perusahaan Penyewaan Pesawat Minta Helikopter Boleh Terbang Malam, Kenapa?

Jakarta -Asosiasi perusahaan penerbangan meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar membolehkan helikopter bisa terbang malam hari. Selama ini helikopter tak boleh terbang malam hari karena alasan keselamatan.

Izin terbang helikopter hanya bisa sampai pukul 18.00 atau 6.00 sore. Lewat pukul 6.00 sore, penerbangan helikopter dilarang karena melanggar peraturan.


"Supaya kemenhub memberi izin terbang malam. Ini ada kaitan dengan medical evacuation (evakuasi medis)," kata Ketua INACA Bidang Penerbangan Tidak Berjadwal (Charter) Denon Prawiraatmadja di Komplek Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (5/2/2014).


Padahal penerbangan helikopter malam hari sangat diperlukan untuk hal darurat seperti ketika terjadi kecelakaan kerja di lokasi tambang yang ada di pedalaman saat malam hari.


"Kalau ada kecelakaan tambang jam 5 sore. Kita ambil bisa pagi. Pilot juga kena sanksi kalau terbang malam padahal itu potensi (bisnis)," jelasnya.


Secara peraturan, pemerintah belum siap menyusun peraturan terbang malam untuk helikopter. Padahal terbang malam untuk helikopter, lumrah dilakukan di berbagai negara.


"Kita regulasi belum siap. Padahal teknologi helikopter bisa untuk terbang malam," sebutnya.


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!