Pemerintah Minta Airport Tax Jangan Naik Sekaligus

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara di tanah air tidak menerapkan kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau yang biasa disebut airport tax secara sekaligus. Kenaikan ini lebih baik dilakukan secara bertahap, jadi tidak langsung naik 100% seperti yang diminta operator.

Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, rencana kenaikan airport tax ini sudah diajukan ke Kementerian Perhubungan dan sudah sampai ke meja Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan.


"Diajukan sudah, cuma masih di mejanya Pak Menteri. Pak Menteri (minta) bertahap, sepertinya enggak langsung. Bertahap itu artinya tidak 100% sesuai dengan yang diminta, misalnya Rp 50.000 ingin jadi Rp 100.000, jadinya Rp 50.000 jadi Rp 75.000 dulu," katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/4/2014).


Ia mengatakan, naiknya airport tax secara bertahap ini menyesuaikan dengan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan airport tax ini juga harus sejalan dengan peningkatan layanan bandara terhadap masyarakat.


"Bertahap. Yang saya dengar Pak Menteri ingin ada pentahapan, enggak langsung dipenuhi 100%," ujarnya.


Sebenarnya para operator bandara ini tidak perlu meminta restu atau izin dari Kementerian Perhubungan selaku regulator dalam rangka menaikkan airport tax ini. Namun para operator bandara ini tetap mengirimkan surat ke Kemenhub untuk pemberitahuan.


Seperti diketahui, dua operator bandara pelat merah berniat menaikkan airport tax di sejumlah bandaranya.


Berikut bandara-bandara tersebut:



  • Bandara Juanda, Surabaya: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)

  • Bandara Sepinggan, Balikpapan: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)

  • Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: Rp 50.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional)

  • Bandara Lombok, Mataram: Rp 45.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional)

  • Bandara Ngurah Rai, Denpasar: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)

  • Bandara Kualanamu: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)

  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru: Rp 50.000 (Domestik)

  • Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang: Rp 40.000 (Domestik)


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!