Renegosiasi Kontrak Freeport dan Newmont Belum Rampung, Ini Statusnya

Jakarta -Sebanyak 112 perusahaan kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) masih terus bergulir, perusahaan berskala besar seperti Freeport dan Newmont belum juga menyetujui 6 poin renegosiasi kontrak.

Kementerian ESDM memberikan status terakhir renegosiasi kontrak tambang dari PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk.


"Freeport luas wilayah oke, divestasi saham pemerintah mintanya 30% (Freeport sebelumnya diberitakan setujunya 20%), royalti oke, tinggal amandemen (perpanjangan) kontrak, jadi sebentar lagi tanda tangan kontrak," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Sari Kuring, SCBD, Jakarta, Senin (7/4/2014).


Sukhyar menambahkan, perkembangan renegosiasi kontrak Newmont saat ini masih terkendala luas wilayah yang belum mencapai kata sepakat.


"Newmont belum, masalah luas wilayah, kalau divestasi sudah 51%, sedangkan Vale untuk divestasi sudah oke sebanyak 40%, sementara ini deal nggak ada lagi," ucapnya.


Ada enam poin kontrak yang harus amandemen yakni, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.


Saat ini baru 25 perusahaan tambang mineral dari 112 perusahaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hari ini menandatangi kesediaan untuk mengubah isi kontraknya.


Namun, dari 25 perusahaan tersebut, belum ada perusahaan besar seperti Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara dan Vale Indonesia.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!