Debt Collector Kembali 'Menggila', Korban Diminta Lapor OJK

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menanggapi soal kasus yang terjadi pada salah satu nasabah sebuah bank di Jakarta yang mengalami tindak kekerasan oleh debt collector.

Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, Ketua Satgas Investasi OJK Sardjito meminta kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada OJK.


"Bisa penyampaian atau lapor ke OJK dalam rangka perlindungan konsumen atau ke pengawas perbankan nanti akan ditangani," kata Sardjito saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (7/4/2014).


Dia menjelaskan, laporan korban bisa ditindaklanjuti oleh OJK. Dalam prosesnya, pihak OJK bisa saja memanggil pihak bank untuk dimintai keterangan perihal kejadian yang sebenarnya.


"Lapor dulu ke OJK. Nanti bisa saja bank yang dimaksud dipanggil dalam rangka penjelasan, meminta keterangan," terang dia.


Sardjito menambahkan, kasus kekerasan oleh debt collector tersebut sebenarnya masuk dalam ranah hukum pidana. Namun, OJK punya kewenangan dalam hal perlindungan konsumen.


"Berdasarkan Pasal 351 KUHP itu masuk pidana. Jadi harusnya lapor polisi. Kalau memang sudah lapor, ya untuk perlindungan konsumen bisa juga lapor ke OJK," cetusnya.


Seperti diberitakan, Agustinus Reinhard (34) harus menjalani operasi lantaran tulang rahangnya patah setelah dianiaya debt collector dari sebuah bank nasional di kawasan Kota, Jakarta Barat. Akibat perbuatan debt collector yang berinisial Pon itu, Agustinus pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Barat


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!