6 Perusahaan 'Raksasa' Ban Mobil Diduga Lakukan Kartel

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel produk ban mobil di dalam negeri. Praktik kartel ini diduga melibatkan 6 perusahaan ban skala besar.

"Ini bukan dari laporan tapi dari inisiatif KPPU sendiri, ditemukan dugaan kartel untuk produk ban mobil, ada 6 perusahan," kata Kabiro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza kepada detikFinance, Rabu (21/5/2014)


Ia mengatakan para terlapor antara lain PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Industri Karet Deli, dan PT Elang Perdana Tyre Industry.


Reza mengatakan kasus ini baru masuk tahap sidang pertama terkait laporan pelanggaran. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 4 Juni 2014 untuk meminta tanggapan para terlapor. Dugaan pelanggaran pasal 5 (kartel harga) dan pasal 11 (produksi dan pemasaran) UU Nomor 5 Nomor 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


"Baru mulai kemarin sidang laporan dugaan pelanggaran, dugaan pelanggarannya pasal 5 dan 11," katanya.


Menurutnya dugaan praktik kartel yang dilakukan 6 perusahaan tersebut telah berdampak pada tingginya harga ban mobil di dalam negeri. Sehingga konsumen dirugikan karena harus membeli dengan harga yang lebih mahal.


Reza menambahkan kenyataan ini tak terlepas dari keberadaan asosiasi perusahaan ban (produsen dan importir). Saat ini asosiasi perusahaan ban yang ada yaitu Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI)


"Para pelaku berkumpul di wadah asosiasi, asosiasi diduga ada penetapan harga. Teori ekonominya pelaku usaha yang besar cenderung mengatur dan mengontrol, yang kecil mengikuti saja," katanya.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!