Ini Alasan Anggaran Kementerian PU Dapat Pemotongan Terbesar

Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena pemotongan anggaran paling besar di antara Kementerian/Lembaga lainnya. Anggaran kementerian ini dipotong sebesar Rp 22,746 triliun dari total anggaran Rp 84,148 triliun.

Apa pertimbangan pemotongan anggaran yang cukup besar kepada Kementerian PU?


"Pemotongan itu dilihat dari besaran anggaran awal. Satu-satunya yang tidak bisa dipotong kan anggaran pendidikan, karena 20% itu amanat Undang-undang Dasar. Yang lain kita lihat itu proporsional. Siapa yang paling besar, meski presentase sama, jumlahnya akan mengikuti," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/05/2014).


Bambang juga memastikan, pemotongan anggaran tersebut tidak akan mengganggu operasional program kerja Kementerian PU tahun ini. Pemeliharan dan pembangunan jalan seperti Pantura tetap bisa dilakukan meski ada pemotongan anggaran.


"Belanja infrastruktur sudah menjadi prioritas. Kalaupun ada belanja modal dipotong, itu kan misalnya terkait gedung kantor, pemerintah bikin kantor. Yang dipotong yang seperti itu, bukan yang infrastruktur dasar. Misal untuk Pantura jelang lebaran itu tidak ada gangguan," papar Bambang.


Sedangkan untuk proyek tahun jamak (multiyears), tahun ini bisa dilakukan penundaan untuk dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang. Hal itu dilakukan agar terjadi keseimbangan antara sisi keuangan dengan program kerja yang harus dilakukan.


"Pokoknya begini. Segala pemotongan anggaran ini diupayakan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Tapi mungkin proyek yang memang tidak bisa dijalankan, ya itu silakan yang di-cut dulu," tegas Bambang.


Sebagai informasi, Inpres No 4/2014 mengamanatkan penghematan utamanya dilakukan terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.


“Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU),” sebut keterangan di situs resmi Sekretariat Kabinet.


(wij/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!