Belanja Negara Dipotong Rp 100 T, APBN Aman Sampai Desember

Jakarta -Pemerintah telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2014. Di dalamnya, ada rencana untuk memotong anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 100 triliun.

Pemotongan ini berdasarkan Inpres No 4/2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.


"Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja, masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program atau kegiatan yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan,” sebut keterangan resmi yang dikutip dari situs Sekretariat Negara, Jumat (23/5/2014).


Penghematan dan pemotongan anggaran, lanjut keterangan tersebut, utamanya dilakukan terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.


“Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU),” lanjut keterangan tersebut.


Beberapa K/L yang mendapatkan pemotongan anggaran signifikan adalah Kementerian Pekerjaan Umum Rp 22,746 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 10,508 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 10,150 triliun, Polri Rp 5,780 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 5,460 triliun, Kementerian Pertanian Rp 4,422 triliun, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 4,399 triliun.


Menurut Chatib Basri, Menteri Keuangan, langkah ini dilakukan untuk menjaga defisit anggaran di angka 2,5% dari PDB. Tanpa pemotongan, dikhawatirkan defisit anggaran bisa melampaui batas yang diatur oleh UU Keuangan Negara yaitu 3% PDB.


"Ini bentuk pengorbanan. Kita tidak mau mewariskan kondisi keuangan negara dengan defisit yang melanggar undang-undang, ini kita lakukan demi Indonesia," ucap Chatib.


Pemerintahan mendatang, lanjut Chatib, juga bisa lebih tenang dalam melaksanakan APBN. "Menteri Keuangan selanjutnya tidak kaget dan tenang, karena APBN aman sampai Desember," katanya.


(hds/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!