'Curhatan' Marketing Koperasi Cipaganti yang Sudah Tak Digaji

Jakarta -Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada diduga melakukan penggelapan uang nasabah. Direktur Utamanya, Andianto Setiabudi pun tengah berurusan dengan kepolisian. Bagaimana nasib karyawannya?

Salah satu marketing Koperasi Cipaganti yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingugnan dengan statusnya sekarang. Pada 13 Mei lalu, dirinya mendapatkan surat resmi dari pihak manajemen yang menyebut, marketing tak lagi diperkenankan untuk mencari nasabah.


"Tanggal 13 Mei ada surat, perihal penghentian kegiatan marketing, dikarenakan sedang melakukan restrukturisasai koperasi. Surat ini berlaku sampai ada petunjuk lebih lanjut," katanya membacakan surat tersebut kepada detikFinance, Senin (30/6/2014).


Dia mengaku tidak mengajukan surat pengunduran diri atau sejenisnya. Kendati demikian, nasibnya kini tidak jelas. Dari pihak manajemen pun belum memberikan informasi lebih lanjut.


Karena kegiatan marketing dihentikan, dia kebingungan harus melakukan apa. "Jobdesk saya kan hanya marketing, tapi dihentikan. Saya nggak tahu gimana, jadi menggantung," katanya.


Dia menyebut, koperasi Cipaganti mulai terlihat goyah sejak tahun lalu. Bagi hasil kepada mitra koperasi yang biasanya dibayar tepat waktu, kerap mengalami keterlambatan bayar.


"Terlambat melebihi 7 hari kerja, padahal sebelum-sebelumnya nggak pernah terlambat," tambahnya.


Karena itu dia kerap menerima aduan dari nasabah atau mitra koperasi. "Saya jelaskan saja informasi yang ada (dari manajemen)," katanya.


Dia juga mengaku sudah beberapa bulan ini tidak mendapatkan gaji dan komisi yang biasa dia dapatkan.


"Pokoknya mulai April sudah nggak jualan," tutupnya.


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!