Demikian dikatakan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede, dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/6/2014). Menurut Dumoli, semua pengurus di sektor keuangan baik direksi maupun komisaris mengikuti prosedur standar yaitu harus lulus fit and proper test.
“Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan (Dirut ReIndo) dinyatakan lulus oleh OJK. Dengan demikian, kami akan merespons keputusan setelah mendapat klarifikasi tersebut dari kantor BUMN,” kata Dumoli.
Dumoli mengatakan, ke depannya Kementerian BUMN atau pengurus di sektor keuangan terlebih dahulu harus menjelaskan alasan pengunduran diri atau pemberhentian. Ini karena sektor keuangan memiliki regulasi yang cukup kompleks.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro menyebut salah satu petinggi PT Reasuransi Umum Indonesia (ReIndo) ketahuan bermain golf saat jam kerja. Pejabat tersebut pun terancam sanksi disiplin.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menerima laporan dari karyawan ReIndo bahwa direksi yang ketahuan bermain golf saat jam kerja adalah Direktur Utama ReIndo Didiet S Pamungkas.
Menurut Imam, pejabat itu telah mengajukan permohonan pengunduran diri (resign). Namun harus ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas pengunduran dirinya ini.
Pasalnya, ReIndo merupakan anak usaha dari PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI) sehingga harus ada keputusan bersifat tetap dari induk usaha. "Itu kan direktur anak perusahaan. Sekiranya yang bersangkutan nantinya mengundurkan diri ke RUPSLB," kata Imam kepada detikFinance Kamis (26/6/2014).
Kementerian BUMN akan mendorong diselenggarakannya RUPSLB oleh induk ReIndo. "Kita akan minta induknya untuk melaksanakan RUPSLB untuk persetujuan pengunduran dirinya," ujarnya.
(hds/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!