Bank Indonesia (BI) meminta, mulai sekarang bank sudah mulai melaksanakan kebijakan penggunaan 6 digit Personal Indentification Number (PIN). Kartu ATM jangan lagi menerapkan PIN dengan 4 digit.
"PIN itu jangan 4 digit lagi lah. Kan sudah bisa 6 digit," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Memang mulai 1 Januari 2015, BI akan mewajibkan semua kartu ATM yang dikeluarkan bank menggunakan 6 digit PIN. Namun, mulai sekarang bank sudah harus menerapkan 6 digit PIN tersebut. Tujuannya, agar tidak ada lagi pembobolan.
Meskipun sudah menerapkan 6 digit PIN, Tirta meminta nasabah mengubah PIN tersebut secara berkala, untuk mengurangi risiko pembobolan lewat penggandaan kartu.
Pada kesempatan itu Tirta mengatakan, modus penggandaan ATM itu biasanya bermula dari modus peletakan kamera di atas tombol PIN pada mesin ATM. Makanya, nasabah perlu memperhatikan saat memasuki ruang mesin ATM memperhatikan kondisi di sekitar.
"Sederhana saja mereka biasanya meletakkan kamera kecil. Itu kan bisa kelihatan di mata. Tapi lebih bagus lagi kalau diraba. Kalau ada kamera langsung cabut dan laporkan petugas,"
Dua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari penggandaan. Karena meskipun kartu berhasil digandakan tanpa adanya nomor PIN kan tetap tidak berfungi.
"Karena nggak bisa berfungi juga kalau Cuma digandakan. Kan harus ada nomor PIN nya. Itu bisa diantisipasi oleh masing-masing nasabah," kata Tirta.
(mkl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
