Renegosiasi Kontrak Newmont Tetap Lanjut Meski Ada Gugatan Arbitrase

Jakarta -Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap berlanjut meski ada gugatan arbitrase. Newmont telah menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional atau International Center for the Settlement of Investment Disputes.

"Dengan Newmont perjanjian renegosiasi tetap jalan kok," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/07/2014).


Selain dengan Newmont, Sukhyar menambahkan pemerintah juga tetap melanjutkan proses renegosiasi KK dengan PT Freeport Indonesia. Bahkan proses renegosiasi dengan pihak Freeport akan dipercepat.


"Kita terus jalan kok. Pembicaraan dengan Freeport harus dipercepat. Harus dipercepat dan renegosiasi tetap jalan terus. Dipercepat artinya makin cepat makin baik dan menguntungkan semuanya. Konsentrat ingin dikeluarkan, kan itu kan keinginan kita," tuturnya.


Menurut Sukhyar jika proses renegosiasi KK dengan Freeport mencapai kesepakatan, maka ia yakin Newmont pun akan mengikuti. Ia juga menegaskan renegosiasi kontrak karya tidak hanya dilakukan dengan Newmont dan Freeport, namun untuk seluruh perusahaan tambang dan batu bara.


"Biasanya begini kalau Freeport beres, Newmont akan ikut tuh. Kita ingin lebih cepat lagi melakukan negosiasi. Tidak hanya Freeport dan Newmont tetapi semua kontrak karya PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) harus selesai. Kalau MoU kita teken kita ekspor secepatnya," jelasnya.


Pada Jumat, 13 Juni 2014, CEO Newmont Mining Corporation Gary J Goldberg datang ke kantor Kemenko Perekonomian, menemui Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Pada waktu itu telah disampaikan proses renegosiasi KK antara pemerintah dengan Newmont sudah hampir tuntas.


Saat itu, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan, sudah 90% dari 6 poin renegosiasi yang dicapai kesepakatan. Sehingga tidak akan lama lagi akan selesai. Adapun 6 poin itu adalah, kenaikan royalti, divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan penggunaan tenaga kerja serta peralatan dalam negeri.


"Sudah hampir selesai, sudah 90% lah tinggal finalisasi," kata Martiono.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!