Newmont Gugat RI ke Arbitrase, Ini Dampaknya untuk Ekspor Tambang

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sudah sebulan menghentikan kegiatan operasi tambang dan merumahkan para pekerjanya karena izin ekspor mineral olahan belum dikeluarkan pemerintah. Kini, justru Newmont menempuh proses hukum internasional dengan menggugat Indonesia ke arbitrase, yang risikonya berdampak pada izin ekspor yang makin lama terbit.

"Kita inikan sedang negosiasi, cari jalan keluar terbaik, jangan ketika mereka untung diam saja, sekarang rugi dikit mereka teriak-teriak, puluhan tahun menambang dan untung, maka negara mau untung juga nggak boleh," ujar Menteri ESDM Jero Wacik ditemui di Gedung DPR, Kamis (3/7/2014).


Jero mengatakan adanya langkah arbitrase ole Newmont, membuat pembahasan negosiasi seperti izin ekspor dan peraturan bea keluar akan semakin molor. "Tentunya, kita diajak berkelahi, tentu akan molor," katanya.


Jero menegaskan Newmont harus tetap membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), dan harus memberikan uang jaminan kepada pemerintah untuk membangun smelter.


"Selain itu Newmont harus membayar royalti dengan tarif yang baru sesuai peraturan pemerintah, di mana royalti untuk emas ditetapkan 3,75% dan untuk tembaga 4%," katanya.


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan langkah arbitrase Newmont terkait aturan pelarangan ekspor tambang mentah tidak tepat sasaran. Mahendra menegaskan aturan pelarangan ekspor tambang mentah yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dan menguntungkan baik bagi pemerintah maupun Newmont.


"Saya merasa kalau yang kita lakukan ini betul-betul sejalan dengan keinginan kita melakukan pembagunan ekonomi dan menjaga pertumbuhan. Kami yakin bahwa dalam konteks segala komitmen kita pun tidak ada yang kita langgar. Jadi tidak ada case untuk dibawa ke sana," papar Mahendra di Kantor Menko Perekonomian.


Pemerintah sudah menyiapkan cara untuk melawan Newmont di Arbitrase Internasional. Sayangnya Mahendra masih merahasiakan apa saja yang akan menjadi argumentasi pemerintah nanti di Pengadilan Arbitrase Internasional. Ia optimistis Indonesia akan menang dalam persidangan tersebut.


"Jangan dibocorin, doakan saja deh. Kalau bangsa sebesar ini nggak yakin (menang) ngapain saja," katanya.


Sebelumnya, dalam gugatan arbitrase yang diajukan Newmont kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!