Dari 109 Kontrak, Baru 40 Perusahaan Tambang yang Mau Revisi Kontrak

Jakarta -Dalam 3 bulan terakhir, telah ada penambahan perusahaan-perusahaan tambang yang telah merevisi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pada Maret 2014 ada 25 perusahaan yang menandatangani merevisi kontrak, kini sudah bertambah menjadi 40 perusahaan tambang.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) beserta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaporkan sebanyak 40 perusahaan tambang telah menyepakati renegosiasi KK maupun PKP2B.


"Tadi lapor ke Pak Menko mengenai apa yang bisa disampaikan progres dari beberapa proses renegosiasi dan terakhir itu 40 perusahaan termasuk PKP2B yang sudah rampung dan kita harapkan bisa diselesaikan dan ditandatangani tentu akan membawa momentum yang baik untuk sisanya untuk bisa selesai dalam waktu singkat," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar usai menemui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Kamis (3/07/2014).


Sementara itu, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menjelaskan dua perusahaan tambang besar yaitu PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Freeport Indonesia tidak masuk ke dalam daftar 40 perusahaan tambang yang sudah menyepakati renegosiasi KK.


"Newmont adalah yang termasuk yang sedang kita proses juga, Freeport. Intinya adalah itu tadi renegosiasi tetap berjalan dan kita harapkan selesai secepatnya paling tidak prinsip ke 6 isu yang pernah disampaikan itu selesai," katanya.


Susilo menuturkan sejak awal tahun 2014 pemerintah sedang mengupayakan merevisi kontrak 111 KK dan PKP2B, rinciannya ada 37 KK dan 74 PKP2B. Dari jumlah itu ada 2 perusahaan memilih tidak memperpanjang kontrak (terminasi), kini totalnya ada 109 KK dan PKP2B.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!