Kepala Pusat Hukum BPN Kurnia Toha menyambut baik usulan tersebut. "Kalau ditingkatkan jadi kementerian menurut saya akan lebih bagus lagi," katanya kepada detikFinance, Rabu (17/09/2014).
Menurut Kurnia, dengan kedudukan BPN saat ini yang hanya sebagai lembaga pemerintah sudah cukup baik. Tetapi ia mengakui kedudukan kementerian lebih tinggi dibandingkan hanya sebuah badan.
"Saya kira sebenarnya dengan BPN sudah efektif, tinggal bagaimana kita bekerja lebih keras lagi. Tetapi dalam beberapa hal kita punya beberapa hambatan dengan kedudukan kita sebagai badan," imbuhnya.
Ia mencontohkan dalam pembuatan Undang-undang. BPN tidak bisa menerima amanat langsung dari presiden berupa untuk membahas UU bersama DPR. Hanya menteri yang bisa menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU.
"Jadi dengan posisi kementerian akan lebih baik lagi," cetusnya.
Sebelumnya, Deputi Kepala Staf Kantor Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto mengatakan, pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla ingin memiliki lembaga yang lebih kuat dibandingkan BPN saat ini.Next
(wij/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!