Berdasarkan data Pemkab Banyumas, ada belasan toko modern di Banyumas yang tidak memiliki izin. Modus yang mereka lakukan adalah mengubah nama minimarket terkenal menjadi toko biasa.
Cara ini diduga untuk menyiasati Peraturan Kabupaten Banyumas No 3 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Disebutkan bahwa toko modern dilarang berada radius 500 meter dari pasar tradisional dan toko terdekat.
"Kelihatannya seperti itu (menyiasati Perda). Brandingnya diubah seolah-olah jadi toko biasa," kata Kabag Hukum Setda Banyumas, Srie Yono, di Banyumas, Selasa (23/9/2014).
Meski mengubah nama menjadi toko biasa, nuansa modern toko tersebut tetap terasa. Ada label harga, ada alat hitung, dan tidak ada tawar menawar.
"Contoh kasus yang toko modern yang kita bongkar di Tambaksari kemarin, dia tidak punya izin sama sekali tapi mendirikan bangunannya di tengah-tengah pasar tradisional," ujarnya.
Akhirnya pada Senin (22/9) kemarin, tim gabungan Pemkab Banyumas membongkar toko modern di depan pasar Tambaksari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah. Next
(arb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!