AP II Tak Kosongkan Bandara Halim, Lion Group Ancam ke Jalur Pidana

Jakarta -Lion Air siap menempuh jalur pidana, bila Angkasa Pura (AP) II tidak segera mengosongkan Bandara Halim Perdanakusuma. Ini sesuai perintah pengadilan untuk mengosongkan area tersebut, guna dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Lion Group memiliki saham 80% di ATS sedangkan Inkopau menguasai 20% saham di ATS. Dalam perjanjian itu, Inkopau memberi restu kepada Lion Group untuk mengelola lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim.


Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003.


Lantas, ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk, dan mendapatkan kontrak mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya.


"Kita sudah sabar menanti bertahun-tahun, hingga akhirnya kami gugat," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Dr Harris Arthur Hedar saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (15/10/2014).


Alhasil, gugatan dilayangkan ke Pangadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang meminta pengosongan lahan bandara. Gayung bersambut. PN Jaktim mengabulkan gugatan ATS dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.


Dalam putusannya, tiga hakim tinggi menghukum Tergugat I (Inkopau) dan Tergugat II (PT Angkasa Pura II), atau siapa pun yang mendapat hak darinya, untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau objek perjanjian kepada penggugat. Tidak terima, AP II lalu mengajukan kasasi tapi ditolak MA pada 16 Juli 2014 lalu.


"Kalau tidak segera mengosongkan, kita akan ambil jalur pidana. Kita akan laporkan AP II ke polisi, jika AP II telah melakukan penyerobotan," ujar Harris.


Harris mengatakan, langkah hukumnya telah dilakukan sesuai aturan. Pihaknya meminta para pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. ATS sendiri masih memegang sisa kontrak pengelolaan bandara sekitar 15 tahun lagi.


"Kita menang di PN, PT dan MA. Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," cetus Harris.


(asp/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!