Produksi Migas Bertahan di Atas 2 Juta Barel Dalam 5 Tahun

Jakarta -Walau produksi sumur minyak dan gas bumi (migas) setiap tahunnya selalu turun produksinya, tapi selama 5 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono, produksi migas bertahan di atas 2 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dikutip detikFinance, Jumat (10/10/2014), produksi minyak nasional memang menurun produksinya, apalagi saat ini belum ada ditemukan cadangan minyak dalam jumlah besar, namun pemerintah dapat menutupinya dengan menggeber produksi gas bumi.


Tahun Minyak Gas Bumi Migas

2010 945.000 barel/hari 1,391 juta boepd 2,33 juta boepd

2011 902.000 barel/hari 1,318 juta boepd 2,22 juta boepd

2012 860.000 barel/hari 1,240 juta boepd 2,10 juta boepd

2013 824.000 barel/hari 1,232 juta boepd 2,05 juta boepd

2014 818.000 barel/hari 1,224 juta boepd 2,04 juta boepd


Seperti diketahui, produksi setiap sumur migas secara alami di Indonesia rata-rata turun di atas 9%. nNamun dengan berbagai pengeboran sumur baru dan pengembang sumur-sumur migas yang tua, penurunan produksi migas direm hanya turun sekitar 4%.


Tapi, yang patut disadari pemerintahan baru Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) nanti adalah, makin menipisnya cadangan minyak nasional. Seperti produksi minyak yang setiap tahun turun produksinya 187 juta barel.


Untuk meningkatkan produksi minyak atau gas bumi, hanya bisa dilakukan dengan melakukan banyak pengeboran. Menjadi masalah saat ini ketika ingin melakukan pengeboran minyak, investor atau perusahaan Migas harus berhadapan dengan sulit dan banyaknya mengurusi perizinan.


Selain masalah perizinan, perusahaan minyak juga dihantui dengan beberapa peraturan yang menghambat, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Pasalnya dalam pengeboran minyak belum tentu berhasil mendapatkan minyak, namun perusahaan migas harus membayar pajak terlebih dahulu.


(rrd/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!