Kasus Temuan Daging Celeng di Merak, Barantan Sita 27 Karung

Jakarta -Minggu pagi kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, Balai Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian Cilegon bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng ilegal.

Awalnya petugas Barantan mendata jumlah daging celeng yang ditangkap 13 karung atau seberat 2 ton. Namun kabar terakhir, jumlah daging celeng yang disita jauh lebih besar.


"Bukan 13 karung, yang kita tangkap sebanyak 27 karung seberat 3,075 ton," ungkap Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Arief Cahyono kepada detikFinance, Senin (10/11/2014).


Arief menjelaskan lokasi penangkapan 3,075 ton daging celeng itu berada di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. Proses penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi sebelumnya dari masyarakat dan petugas karantina Bakauheni.


"Daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sanitasi produk hewan ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan Tangerang dari Palembang," paparnya.


Dari Palembang, daging celeng diangkut dengan sebuah truk dengan plat nomor BG 8153 DC. Penyidik saat ini meminta keterangan dari supir dan awaknya.


"Daging tanpa jaminan kesehatan ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk konsumsi masyarakat dan akan berdampak negatif bagi kesehatan," katanya.


Setelah ini, proses penyelidikan masih dilakukan. Direncanakan daging celeng ini akan dimusnahkan hari Kamis (13/11/2014) dengan alat incinerator yang dipakai oleh Badan Karantina Kelas II Cilegon, Banten.


"Hari Kamis ini kita musnahkan, lebih lanjut nanti kami akan informasikan," jelas Arief.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!