"Pengalamannya sudah tahu mengenai perpajakan cukup lama, dan harus sudah terbukti bisa memungut pajak," ungkap Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2014)
Calon tersebut bisa datang dari dalam tubuh Ditjen Pajak itu sendiri. Namun bisa dimungkinkan dari unit eselon lainnya, termasuk di luar kemenkeu. Hanya dipastikan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bisa saja kalau ada orang ngerti itu dan bisa membuktikan kemampuannya silakan," jelasnya.
Mekanismenya nanti, calon Dirjen Pajak harus memenuhi syarat administrasi. Kemudian mengikuti tahapan wawancara dengan panitia seleksi (pansel). Nanti pansel yang memutuskan.
"Pemilihannya akan diumumkan kandidatnya akan diwawancara sama pansel," sebutnya.
Penggunaan mekanisme lelang, menurut Bambang, adalah bukti transparansi pemilihan pejabat di Kemenkeu. Di samping juga mengimplementasikan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No.5 Tahun 2014.
"Kita mencoba menjalankan sebagaian yang ada di UU ASN," kata Bambang.
(mkl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!